Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemerintahan Bersih

PNS Bekasi Dilarang Terima Parsel

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Namun, katanya, jika penyelenggara negara terpaksa menerima gratifikasi tersebut karena keadaan tertentu maka diharuskan kepadanya melaporkan hal tersebut kepada KPK paling lambat selama 30 hari kerja.

Mobil Dinas Pada kesempatan itu, Bupati Neneng menjelaskan tentang izin pemakaian mobil dinas oleh pejabat dan ASN di daerah tersebut untuk mudik Lebaran. "Asalkan kendaraan (mobil dinas, red.) tersebut tetap dijaga dan juga dirawat dengan baik," kata dia.

Ia mengatakan tentang sisi positif penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, yakni mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. "Kendaraan dinas boleh dipakai mudik karena khawatir juga kalau hilang akibat ditinggal mudik," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur melarang pegawai negeri sipil ( PNS) untuk mudik menggunakan mobil dinas.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top