Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PMI Diminta untuk Laporkan LPK Nakal 

Foto : Istinewa.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani disela sela pelepasan ratusan PMI ke Korea di Jakarta, Senin (12/2).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyarankan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak mudah memenuhi permintaan oknum Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berbuat curang.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengingatkan LPK untuk menghentikan permainan kotor meminta pungutan liar ke PMI. Dia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi PMI untuk mengikuti kursus di LPK.

"Kursus di LPK itu bukan syarat. Siapapun yang bisa bahasa Korea apa dia belajar otodidak bisa atau belajar dari keluarganya dia bisa berangkat, tidak ditentukan oleh LPK," tegas Benny saat acara pelepasan ratusan PMI ke Korea Selatan (Korsel), Senin (12/2).

Benny meminta PMI untuk melaporkan ke BP2MI apabila ada temuan kecurangan yang dilakukan LPK. "Jangan mau dibohongin LPK, lapor ke kita mana LPK yang suka minta uang trima ksih Rp. 10 juta, lapor kita. Sayangnya banyak di antara kalian (PMI) yang ga biasa lapor," tandasnya.

Benny menyampaikan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap LPK sehubungan banyaknya temuan praktik memungut biaya lebih bagi nama-nama PMI yang lulus untuk penempatan kerja di luar negeri.

Benny menegaskan bahwa LPK semacam itu berdalih seolah-olah berkat bantuan mereka, para PMI dapat bekerja di luar negeri. Sehingga mereka mematok sekitar Rp10-15 juta per orang.

Kata Benny, izin dari LPK tersebut dapat dicabut bila ada laporan dari PMI yang dilakukan secara tertulis, sebagai dasar hukum penindakannya.

Dia menegaskan bahwa negara tidak melarang LPK untuk bekerja. Melainkan mengarahkan dan mengingatkan agar LPK tidak menindas, menyusahkan calon pekerja migran Indonesia. Benny mewanti-wanti bila ditemukan LPK nakal, maka akan diperanginya.

Benny mengatakan negara hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia sehingga tidak perlu ada rasa takut. Tak hanya itu, untuk LPK yang baik, Benny menganjurkan untuk diberikan edukasi ke publik.

???????Benny menyampaikan kewenangan menetapkan pekerja migran Indonesia merupakan tugas negara. Bukan LPK.

"LPK tidak menempatkan pekerja migran Indonesia. Karena itu tugas negara, mudah-mudahan usaha kita untuk memperbaiki keadaan mendapat kemudahan," ujar Benny.

Hari ini BP2MI melepas 431 Pekerja Migran Indonesia. Rincian, 273 manufaktur dan 158 Pekerja Perikanan. Jumlah PMI yang diberangkatkan terus meningkat sejak Januari lalu hingga 6 Februari 2024 pemerintah telah memberangkatkan 31.436 Pekerja Migran.

Jika dirunut pada 2022 sejumlah 200.802 PMI telah diberangkatkan lalu meningkat pada 2023 menjadi 274.965 PMI. Harapannya tahun ini jumlah penempatan PMI tembus 300 ribu.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top