Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Lingkungan I Nelayan dan Petani Garam Terdampak Polusi PLTU

PLTU Cemari Lahan Pertanian dan Perairan

Foto : ISTIMEWA

SUSAN HERAWATI Sekjen Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan - Pembangunan PLTU menjadi salah satu proyek yang mengancam kehidupan nelayan sebagai produsen pangan laut.

A   A   A   Pengaturan Font

» Nelayan dan petani telah menyuarakan keprihatinan selama lebih dari satu dekade mengenai dampak buruk dari aktivitas pembangkit listrik dan pembuangan limbah.

» Semakin lama manusia menaburkan industri kotor sambil menuai polusi maka makin rumit pula mengatasi dampaknya.

JAKARTA - Beberapa desa di pesisir di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, baru-baru dilaporkan sudah terkena dampak parah akibat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 1. Keberadaan pembangkit tersebut telah mencemari lahan pertanian dan wilayah perikanan warga, sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan dan mata pencaharian penduduk selama lebih dari satu dekade.

Polusi dan perambahan yang dilakukan pabrik tersebut berdampak langsung pada lahan pertanian dan daerah penangkapan ikan setempat.

Warga, terutama nelayan dan petani, telah menyuarakan keprihatinan selama lebih dari satu dekade mengenai dampak buruk dari aktivitas pembangkit listrik dan pembuangan limbah, yaitu ikan sudah tidak banyak lagi di laut tempat nelayan mencari mata pencaharian.

Selain itu, proses pembakaran batu bara di PLTU Cirebon 1 telah menimbulkan dampak pada kualitas produksi garam di area tersebut.

Akibat pembakaran batu bara di situ, otomatis banyak debu batu bara beterbangan dan mengkristal bersama garam. Berbeda dengan garam di daerah-daerah lain.

Selain itu, penelitian menunjukkan bahwa emisi fasilitas tersebut telah menyebabkan masalah pernapasan.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, yang diminta pendapatnya mengatakan kerugian nelayan yang disebabkan oleh PLTU Cirebon tidak sedikit. Nelayan sebagai penghasil ikan menanggung kerugian ekonomi dan sosial.

"Aktivitas PLTU Cirebon sudah sangat merugikan masyarakat lokal terutama nelayan. Wajar kalau PLTU Cirebon 1 masuk dalam daftar utama pensiun dini PLTU batu bara," tegas Bhima.

Di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ada imbauan bagi warga agar mewaspadai bahaya polusi karena berpotensi menimbulkan sejumlah penyakit. Jakarta sendiri dalam beberapa waktu terakhir selalu menjadi kota paling polutif di dunia akibat dikepung PLTU batubara ditambah emisi kendaraan bermotor yang tidak terkendali.

Beban Jakarta pun harus dikurangi dengan menciptakan moda transportasi massal yang memadai serta penerapan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang bertujuan mengurangi jumlah kendaraan di jalan. Selain itu, Pemerintah harus berani dan tegas mengambil langkah dengan memensiunkan lebih dini PLTU Batubara.

Instrumen Hukum

Guru Besar Ilmu Hukum Lingkungan Administrasi, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, Suparto Wijoyo, baru-baru ini mengatakan penggunaan energi fosil telah mempertaruhlan kesehatan bumi dari ancaman pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change).

"Suhu bumi kian panas akibat menanggung beban karbon (CO2) yang berlebihan. Konstalasinya menciptakan tren suhu bumi yang secara hiperbolik cenderung dikatakan menuju global boiling atau pendidihan global.

Semakin lama manusia lengah dan terus menaburkan industri kotor sambil menuai polusi maka untuk mengatasinya makin rumit dan perlu ada tindakan menggunakan instrumen hukum.

"Ikhtiar mengatasi krisis iklim secara yuridis memang harus diatur. Pengurangan emisi gas rumah kaca tidak cukup dikhotbahkan dengan kesadaran moral, melainkan harus melalui otoritas negara berupa perangkat hukum. Organ negara tidak akan dapat memaksa khalayak untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca atau beralih ke energi hijau (green energy) dengan seruan verbal semata, tetapi perlu aturan (aksi legal)," ujarnya.

Pemanasan global yang telah bergerak menuju pendidihan global butuh aksi legal-esensial secara institusional dan personal. Segala sumber daya negara harus konsisten menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, mendesak pemerintah menghentikan proyek ekstraktif yang terbukti mengancam keberlangsungan pangan laut termasuk PLTU.

Berbagai proyek ekstraktif, kata Susan, terbukti mencemari laut dan mengancam keberlangsungan pangan laut, sementara pangan laut merupakan sektor strategis yang penting bagi keberlangsungan hidup manusia.

"Pembangunan PLTU menjadi salah satu proyek yang mengancam kehidupan nelayan sebagai produsen pangan laut," tutur Susan.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top