Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PLTSa Bantar Gebang Hasilkan Listrik 783,63 MWh

Foto : ANTARA FOTO/Risky Andrianto/hp.

ekerja beraktivitas di area rumah komposting Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/6/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penambahan sejumlah fasilitas di TPST Bantar Gebang guna menekan volume sampah DKI eksisiting 26 juta meter kubik. Fasilitas itu diantaranya yakni Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Rumah Komposting, area pertambangan pengolahan sampah sebagai bahan bakar atau Refused Derived Fuel (RDF) serta Landfill.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, JawaBarat, menghasilkan listrik sebanyak 783,63 MWh pada 2020.

Pelaksana Tugas (Olt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin di Jakarta, Selasa,
menyampaikan sepanjang tahun 2020, PLTSa Merah Putih telah beroperasi selama 221 hari dan mengolah 9.879 ton sampah dengan "Fly Ash" dan "Bottom Ash" (FABA) yang dihasilkan sejumlah 1.918 ton.

Berdasarkan jumlah hari operasional sinkronisasi dengan turbin, total energi listrik yang dihasilkan mencapai 783,63 MWh atau sekitar 110,59 kWhper ton sampah yang dibakar.

'Tahun 2020 diproduksi 29.263 'paving block' dan produksi rata-rata per bulan sebesar 3.658 buah/bulan sebagai pemanfaatan FABA," kata Syaripudin.

Menurut Kepala Unit Pengelolaan Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dengan adanya PLTSa diharapkan akan tersedianya alternatif pengolahan sampah yang mampu mereduksi sampah secara signifikan, cepat, ramah lingkungan serta dapat menghasilkan listrik.

Selain itu masyarakat juga bisa memperoleh pembelajaran dalam pengolahan sampah secara termal guna implementasi pada fasilitas pengolahan sampah sejenis skala besar di masa mendatang.

"Hal tersebut sejalan dengan visi TPST Bantar Gebang, sebagai pusat riset dan studi persampahan," kata Asep.

Untuk menanggulangi tumpukan sampah dan memperpanjang umur manfaat TPST Bantar Gebang, pada tahun 2019 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pusat Teknologi Lingkungan (PTL) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam pilot percontohanPembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPST Bantar Gebang yang kemudian PLTSa tersebut disahkan dengan nama Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih.

Selain untuk menanggulangi tumpukan sampah dan memperpanjang umur manfaat TPST Bantar Gebang, upaya ini juga bertujuan mendorong penggunaan dan pengembangan inovasi pengelolaan sampah untuk menghasilkan energi listrik.

PLTSa Merah Putih merupakan PLTSa pertama di Indonesia yang dirancang dengan waktu beroperasi selama 24 jam per hari dan 250-300 hari/tahun, dengan menggunakan bahan bakar sampah berkapasitas 100 ton per hari.


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top