Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemadaman Listrik

PLN Alokasikan Dana Kompensasi "Blackout" 839 Miliar Rupiah

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

USAI RAPAT DPR - Pelaksana Tugas Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani (tengah) usai rapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8). Rapat Komisi VII DPR dengan direksi PT PLN (Persero) membahas kronologis seluruh kejadian pemadaman listrik massal yang terjadi di wilayah Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat pada Minggu (4/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akan memberikan kompensasi kepada pelanggan di Jabodetabek, Banten, sebagian Jawa Barat yang terkena dampak pemadaman listrik massal (blackout) pada Minggu (4/8).

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, usai bertemu dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8).

Sripeni mengatakan total kompensasi yang harus dibayarkan PLN sebesar 839 miliar rupiah untuk 21,9 juta pelanggan terdampak.

Ia menyebut bahwa besaran kompensasi sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 dan PLN sudah menghitungnya sesuai dengan ketentuan tersebut. "Kalau di Permen itu sudah ada peraturannya bagi pelanggan yang subsidi maka akan dikenakan diskon 20 persen dari biaya beban, dan kemudian pelanggan nonsubsidi sebesar 35 persen dari biaya beban. Dan itu sudah diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus," jelasnya.

Direktur Pengadaan Strategis PLN, Djoko Raharjo Abumanan, menambahkan, anggaran kompensasi akan diambil dari internal perusahaan melalui pemotongan gaji seluruh pegawai PLN yang tercatat sebanyak 40 ribu pegawai di seluruh Indonesia.

Djoko menyampaikan kebijakan itu diambil guna menjaga keuangan perusahaan agar tidak negatif. "Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai kurangi, kira-kira begitu," ujarnya.

Menurut Djoko, kebijakan pemotongan gaji pegawai perusahaan diambil lantaran PLN tidak boleh menggunakan dana APBN untuk kompensasi. "Kalau dari APBN ditangkap, enggak boleh. APBN itu untuk investasi. Subsidi itu dari operasi," ucap Djoko.

Djoko menjelaskan, pegawai PLN memiliki dua penghasilan, yakni P1 atau gaji dasar dan P2 atau semacam intensif berdasarkan kinerja. "P2 ini kalau berprestasi, kalau enggak, ya enggak dikasih. Kalau kaya gini nih, kemungkinan kena semua pegawai. Enggak ngebul satu semester berikutnya," kata Djoko.

Investigasi Menyeluruh

Pada kesempatan itu, Sripeni menyatakan PLN akan melakukan investigasi menyeluruh tentang terjadinya pemadaman listrik massal.

"Kami sampaikan kepada Komisi VII DPR RI bahwa kami memohon waktu untuk melakukan langkah asesmen atau investigasi. Dan kami sepakat untuk melaporkan hasil-hasil investigasi ini secara berkala kepada Komisi VII," ujarnya.

Sripeni mengungkapkan sudah menyusun program keandalan dan keamanan. Jadi, keandalan jaringan sistem Jawa- Bali. Dari pembangkit, transmisi, maupun terkait dengan sampai ke pelanggan," terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, menjelaskan telah menyepakati tiga hal bersama PLN. Pertama, meminta PLN melakukan investigasi menyeluruh. Kedua, antisipasi kompensasi terhadap masyarakat. Ketiga, pembenahan jangka panjang.tri/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top