Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Platform "Influencer Marketing" Siap Dikenakan Pajak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Platform influencer marketing Hiip Indonesia akan mematuhi kebijakan pemerintah bila bisnis online dikenakan pajak. Perusahaan yang beroperasi di Indonesia tersebut akan memberlakukan skema khusus dalam menentukan pajak terhadap endorse yang melaluinya.

Founder dan CEO BP Network, Shintaries Nijerinda menyebutkan untuk pembayaran pajak pihaknya akan memotong secara langsung dari influencer. "Setelah itu diserahkan ke kantor pajak. Kami ingin legal, apapun aturannya kami siap ikuti," ungkapnya di Jakarta, Kamis (25/4).

Adapun BP Network merupakan blogger network di Tanah Air serta menjalankan bisnis micro influencer marketing di Indonesia. Perusahaan itu sebelumnya mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Tahun ini, perusahaan BP Network berkolaborasi dengan Hiip Asia dan mendirikan perusahaan patungan dengan nama PT Hiip Inovasi Indonesia. Kerja sama itu didasari oleh besarnya pangsa pasar media sosial di Indonesia, terutama influencer marketing. ers/E-10

Baca Juga :
Paparan Bisnis

Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top