Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilwagub

PKS Usulkan Pilwagub Ditunda hingga Korona Reda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Terpisah, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menegaskan kekosongan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus segera diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Mengingat situasi saat ini dengan ada juga Corona, kami menilai bahwa kekosongan jabatan wakil gubernur itu harus segera diisi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP Indonesia Kaka Suminta.

Ketentuan perundangan yang dimaksud antara lain adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Selain itu, Kaka mengharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dan berwenang terkait hal tersebut, untuk segera melakukan langkah-langkah yang perlu dan selayaknya untuk pemilihan dan penetapan wakil gubernur pendamping Anies di saat yang sangat penting ini.

Baca Juga :
Bua Terbatas

"Kepada Kemendagri diminta untuk melakukan langkah dalam memenuhi kebutuhan wakil gubernur DKI Jakarta, sebagaimana di atas," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top