PKS Siapkan Kader Terbaik untuk Wagub DKI
Foto : istimewa
Sementara itu, Sandiaga sudah menyampaikan pernyataan dirinya berhenti sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta.
Dia meminta izin untuk menyampaikan pernyataan berhenti, sehubungan dengan pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024, sesuai dengan pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga :
Bogor Tawarkan 3 Lokasi Gudang Logistik Pemilu
Sandiaga berharap cawagub yang menggantikan dirinya, harus lebih baik karena esensi dari pergantian kepemimpinan itu memastikan pengganti harus lebih baik dari sebelumnya.
Baca Juga :
Biaya LRT Jangan dari APBD Seluruhnya
Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya