Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 I Putusan PTUN Harus Dilaksanakan KPU Paling Lambat Tiga Hari Sejak Diputuskan

PKPI Akhirnya Ikut Pemilu 2019

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kita tidak mau terpengaruh oleh apa pun juga. Kita percaya kepada diri, setelah kita percaya tentu kepada Allah SWT, akhirnya keadilan tercapai untuk partai bersih, jujur, dan berjalan apa adanya. Kita akan bergerak, maju, menang. Setelah ini saya minta agar pantai konsolidasi penuh untuk maju lebih sempurna," ujarnya.

Upaya PKPI untuk berjuang menjadi salah satu peserta Pemilu 2019 dilakukan dengan mendaftarkan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU yang menyatakan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu. PKPI disebut KPU tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.

Gugatan PKPI kemudian ditolak Bawaslu. Putusan itu tidak menyurutkan pimpinan dan kader. Kemudian PKPI mengajukan gugatan ke PTUN hingga akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan.

Sikap KPU

Ketua KPU, Arief Budiman mengungkapkan kekecewaannya atas dikabulkannya gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2019. Arief merasa KPU sudah membeberkan fakta-fakta kuat dalam melawan tuduhan yang dilayangkan PKPI. "Sepanjang informasi yang kami (KPU) terima, tentu kami sangat kecewa karena seluruh fakta sudah kami beberkan," ujar Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top