Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 I Putusan PTUN Harus Dilaksanakan KPU Paling Lambat Tiga Hari Sejak Diputuskan

PKPI Akhirnya Ikut Pemilu 2019

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Peserta Pemilu 2019 bertambah dari 14 yang sudah mendapat nomor urut pengundian, dengan tambahan PBB, PKPI, dan empat partai lokal di Aceh.

Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang kini dipimpin Ketua umumnya, AM Hendropriyono akhirnya lolos menjadi peserta Pemilu 2019, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan PKPI terkait putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang dalam pertimbangannya, menyebutkan PKPI tidak dapat menyajikan bukti dan saksi serta keterangan ahli yang memperkuat permohonannya.

PTUN memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. "Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/ II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019 yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," kata hakim dalam sidang di PTUN Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4).

Setelah hakim mengetuk palu, suasana di ruang sidang PTUN, langsung riuh. Sejumlah kader PKPI bersujud syukur .Para kader PKPI sontak meluapkan kegembiraan di ruang sidang. Mereka langsung menghampiri Hendropriyono dan langsung memeluknya. Sejumlah kader tampak berlinang air mata.

Ketua umum PKPI, Hendropriyono bersyukur atas putusan yang PTUN ini dan menyatakan PKPI segera melakukan berkonsolidasi untuk mempersiapkan diri mengikuti Pemilu 2019 yang semakin dekat. "PKPI adalah partai yang berusaha berjuang dengan sebersih mungkin, kita tidak mau selama perjalanan sogokmenyogok.

Kita tidak mau terpengaruh oleh apa pun juga. Kita percaya kepada diri, setelah kita percaya tentu kepada Allah SWT, akhirnya keadilan tercapai untuk partai bersih, jujur, dan berjalan apa adanya. Kita akan bergerak, maju, menang. Setelah ini saya minta agar pantai konsolidasi penuh untuk maju lebih sempurna," ujarnya.

Upaya PKPI untuk berjuang menjadi salah satu peserta Pemilu 2019 dilakukan dengan mendaftarkan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU yang menyatakan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu. PKPI disebut KPU tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.

Gugatan PKPI kemudian ditolak Bawaslu. Putusan itu tidak menyurutkan pimpinan dan kader. Kemudian PKPI mengajukan gugatan ke PTUN hingga akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan.

Sikap KPU

Ketua KPU, Arief Budiman mengungkapkan kekecewaannya atas dikabulkannya gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2019. Arief merasa KPU sudah membeberkan fakta-fakta kuat dalam melawan tuduhan yang dilayangkan PKPI. "Sepanjang informasi yang kami (KPU) terima, tentu kami sangat kecewa karena seluruh fakta sudah kami beberkan," ujar Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu.

Meski begitu lanjut Arief, suka tidak suka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memutuskannya dan menganggap hal tersebut sebagai resiko pekerjaan yang harus diterima KPU sebagai penyelenggara pemilu. Namun, KPU tetap menghormati keputusan hukum tersebut dengan melakukan rapat pleno. Rencananya ungkap Arief, paling lambat keputusan pleno akan KPU sampaikan pada Kamis (12/4) karena menurut sesuai Pasal 471 UU Pemilu yang mengatakan bahwa putusan PTUN adalah final dan mengikat dan harus dilaksanakan paling lambat dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan diucapkan. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top