Koran-jakarta.com || Jum'at, 09 Okt 2020, 16:30 WIB

Pjs Bupati Pulau Taliabu Ingatkan ASN Agar Netral dalam Pilkada

TALIABU- Penjabat sementara (Pjs) Bupati Pulau Taliabu, Acho Madderemeng mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentaktahun 2020.Jika tidak netral, ada sanksi tegas.

Pjs Bupati Pulau Taliabu Ingatkan ASN Agar Netral dalam Pilkada

Ket. Pjs Bupati Pulau Taliabu, Acho Madderemeng.

Doc: Istimewa Pjs Bupati Pulau Taliabu Ingatkan ASN Agar Netral dalam Pilkada

Maddaremeng telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 470/173/SETDA tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASNa Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Kabupaten Pulau Taliabu.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020 dan Nomor 6/SKB/KASN/2020. Selain menyikapi telah ditetapkannya pasangan calon bupati atau wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu.

"Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu saya minta menjaga netralitas, solditas, dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan ASN terhadap pasangan calon," katanya.

Maddaremeng merinci kategori pelanggaran netralitas ASN setelah penetapan calon beserta ancaman hukuman atau sanksinya. Pertama, jika ASN itu melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial, misalnya posting, comment, share atau like yang mengarah kepada dukungan terhadap pasangan calon tertentu. Itu sudah kategori pelanggaran terhadap netralitas ASN.

"Hukumannya sanksi sedang atau berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta Pilkada. Atau melakukan foto bersama bakal calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengarah kepada keberpihakan.

Tidak hanya itu, tambah Maddaremeng, dilarang menjadi pembicara atau nara sumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan. Itu pun mesti disertai dengan surat tugas dari atasan.

"Larangan lain memasang, mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang,termasuk penggunaan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan calon dan pasangan calon," urainya. ags/N-3

Tim Redaksi:
A
M

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait