Pj. Wali Kota Malang dan Pj. Bupati Magetan Diminta Prioritaskan Penanganan Kemiskinan, Stunting dan Pengangguran
Pelantikan ini merupakan keputusan dari pemerintah pusat dikarenakan pejabat sebelumnya mengundurkan diri dan maju mencalonkan diri mengikuti Pemilukada.
Foto: Koran Jakarta / SelocahyoSURABAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, melantik Iwan Kurniawan sebagai Pj. Wali Kota Malang dan Nizhamul sebagai Pj. Bupati Magetan di Surabaya, Sabtu (10/8) malam.
Pada kesempatan tersebut, Adhy menjelaskan, terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diperhatikan salah satunya terkait isu prioritas antara lain penanganan kemiskinan, persoalan stunting, pengangguran, inflasi dan pelayanan publik.
"Kita mengetahui meskipun angka kemiskinan di Jatim berada pada 9,79 persen per Maret 2024, namun komitmen untuk menurunkan kemiskinan harus terus dilakukan di seluruh daerah," jelasnya.
"Sama halnya dengan penurunan stunting menjadi komitmen bersama agar penurunan stunting bisa mencapai 14 persen sesuai dengan target dari pemerintah pusat," imbuhnya.
Adhy meyakini kedua penjabat bisa memahami kondisi di daerah. Terutama bagaimana sulitnya mengelola permasalahan dengan anggaran yang terbatas di daerah.
"Saya yakin kedua penjabat ini bisa cepat menyesuaikan diri dalam bertugas karena memiliki pengalaman dan dua duanya seorang perencana di pemerintah pusat," ungkapnya.
Menurut Adhy, para penjabat baru ini sosok yang memiliki pengalaman dalam menjalankan pemerintahan, tak hanya itu keduanya juga sangat rigid dan handal dalam perencanaan.
Hal itu terbukti dimana Nizhamul pernah menjadi Pj. Bupati Batubara sekaligus menjabat sebagai Kabiro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenkopolhukam RI.
Pun begitu dengan sosok Pj. Walikota Malang Iwan Setiawan yang sebelumnya pernah menjadi Pj. Bupati Lebak Banten. Iwan diketahui juga merupakan Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri RI.
Pelantikan keduanya dilakukan berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3329 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Walikota Malang dan SK Mendagri Nomor 100.2.3 - 3309 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Magetan.
Adhy menyebut, pelantikan itu merupakan keputusan dari pemerintah pusat dikarenakan Penjabat sebelumnya mengundurkan diri dan maju mencalonkan diri mengikuti Pemilukada.
"Secara aturan meskipun menyisakan 5-6 bulan menjabat ketika maju ikut Pilkada harus diganti oleh Penjabat lain dan tidak boleh ada jeda atau kekosongan kepemimpinan," sebutnya.
Pj. Gubernur Adhy mengatakan, Pj. Walikota Malang dan Pj. Bupati Magetan
Pj. Gubernur Adhy menjelaskan, terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diperhatikan salah satunya terkait isu prioritas antara lain penanganan kemiskinan, persoalan stunting, pengangguran, inflasi dan pelayanan publik.
"Kita mengetahui meskipun angka kemiskinan di Jatim berada pada 9,79 persen per Maret 2024, namun komitmen untuk menurunkan kemiskinan harus terus dilakukan di seluruh daerah," jelasnya.
"Sama halnya dengan penurunan stunting menjadi komitmen bersama agar penurunan stunting bisa mencapai 14 persen sesuai dengan target dari pemerintah pusat," imbuhnya.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 2 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 3 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
- 4 Ratusan Pemantau Pemilu Asing Tertarik Lihat Langsung Persaingan Luluk-Khofifah-Risma
- 5 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online