Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pj Gubernur DKI Soal Tarif ERP: Masih Akan Dibahas dengan Pemerintah Pusat

Foto : Antara

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum bisa menyampaikan besaran tarif jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). Ia mengatakan, tarif layanan ERP masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat.

"Tarif saya tidak menyampaikan (sekarang), tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat," kata Heru di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (11/1).

Heru menjelalskan, pembahasan soal tarif rencana penerapan ERP itu masuk dalam tahapan lanjutan setelah regulasi yang mengatur soal ERP itu rampung ditargetkan tahun ini. Menurutnya, saat ini pembahasan ERP dalam proses bersama DPRD DKI.

Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur. Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD DKI terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP dan soal tarif.

"Masih ada tujuh tahapan itu dibahas mulai 2022 dan dilanjutkan 2023," ujar Heru.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan usulan dari pihaknya untuk besaran tarif rencana penerapan ERP yakni kisaran Rp5 ribu hingga 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.

Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022 terkait Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur ERP menyebutkan prinsip penerapan tarif salah satunya berdasarkan jenis kendaraan.

Kemudian, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum. Selain itu, kontinuitas dan pengembangan dalam mengendalikan lalu lintas, kemampuan dan keinginan membayar, kebijakan Pemprov DKI dan memperhatikan biaya pelaksanaan ERP.

Dalam Raperda itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam. Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top