Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pinjol Ilegal Marak, OJK Dorong Literasi Keuangan di Kalangan Pengurus Masjid di Solo

Foto : ANTARA/Aris Wasita

Edukasi keuangan oleh OJK kepada para pengurus masjid di Kota Solo, Rabu petang (20/4).

A   A   A   Pengaturan Font

SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta mendorong literasi keuangan di kalangan pengurus masjid pada acara Gebyar Safari Ramadhan.

"Tips dalam berinvestasi dengan memperhatikan 2 L yaitu legal dan logis," kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Kamis.

Legal artinya lembaga keuangan yang digunakan sebagai tempat berinvestasi tersebut tercatat secara resmi di OJK, sedangkan logis artinya bunga yang diberikan masuk akal atau tidak berlebihan.

Pada kegiatan itu, pihaknya juga memberikan informasi terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBT) atau fintech lending yang merupakan suatu layanan jasa keuangan yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki dana secara digital melalui sarana internet.

"Sementara pinjol ilegal yang sedang marak saat ini belum tentu merupakan bentuk usaha LPMUBT atau fintech lending," katanya.

Untuk platform fintech lending hanya dapat mengakses tiga hal, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. Ia mengatakan berdasarkan data sampai dengan akhir Maret 2022 terdapat 102 penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

Untuk memastikan fintech lending sudah terdaftar atau belum, masyarakat bisa mengaksesnya melalui website resmi milik OJK atau telepon langsung ke OJK.

"Melalui kegiatan ini diharapkan pengurus atau pengelola masjid dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terkait industri jasa keuangan," katanya.

Selain itu, dikatakannya, pengurus maupun pengelola masjid dapat mencegah masyarakat terjebak dalam pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top