Pinjol Ilegal Marak, Literasi Masyarakat Perlu Diperkuat
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia, menilai perusahaan atau platform pinjaman online ilegal meski sudah banyak yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi tetap marak di masyarakat. Bahkan, praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat ini sampai mengorbankan nyawa.
"Karena tidak tahan diteror debt collector dengan cara-cara penagihan yang tidak manusiawi. Sampai meneror dengan menunjukkan gambar-gambar yang tidak senonoh hanya untuk pinjaman yang sebenarnya nilainya sangat kecil tersebut. Sampai ada warga yang nekat bunuh diri akibat pinjaman online ilegal akibat pinjaman yang nilainya kecil, tapi bunganya bisa ratusan persen," ujar Indah melalui keterangannya, Senin (31/10).
Karena itu, dia mengapresiasi edukasi dan sosialisasi oleh OJK secara rutin, periodik, dan konsisten terkait pinjol ilegal maupun investasi ilegal di masyarakat. Sosialisasi itu terutama fokus terhadap bahaya pinjaman online ilegal maupun investasi bodong atau ilegal.
"Sosialisasi dan edukasi dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Karena jika tingkat literasi keuangan tinggi maka juga akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan demikian tidak akan banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online," tambahnya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya