Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Keuangan

Pinjol Cengkareng Operasikan 17 Aplikasi Ilegal

Foto : ANTARA/Muhammad Iqbal

Petugas mengamankan barang bukti kejahatan sejumlah unit komputer usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perusahaan sindikat pinjaman online (pinjol) di sebuah ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, ternyata mengoperasikan 17 aplikasi illegal untuk menjerat calon nasabahnya.
"Ada 17 aplikasi, semuanya tidak terdaftar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/10).
Menurut Wisnu, setelah dilakukan penggerebekan beberapa waktu lalu, kini terus dilakukan pendalaman dan pengembangan kasus terhadap perusahaan yang telah meresahkan masyarakat itu.
Wisnu membeberkan bahwa perusahaan tersebut merekrut puluhan karyawan untuk menjalankan 17 aplikasi ilegal berbeda itu.
Adapun saat Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan kantor sindikat pinjol pada Rabu (13/19), sebanyak 56 karyawan diamankan untuk didata.
Sejauh ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan karyawan lainnya masih berstatus sebagai saksi untuk didalami lebih lanjut. Satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan supervisor perusahaan.
"Satu orang supervisor perusahaan, lainnya eksekutor, debt collector, itu kita tetapkan (sebagai tersangka)," kata Wisnu.
Ia menambahkan bahwa para tersangka diduga menggunakan ancaman serta kata-kata kasar saat menagih utang kepada peminjam.
Para tersangka pun dijerat Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol ilegal.

Edukasi Warga
Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat berkoordinasi dengan perusahaan simpan pinjam resmi guna mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak praktik pinjaman pinjol ilegal.
"Kita berkoordinasi agar melakukan sosialisasi bagaimana cara-cara dapat melakukan pinjaman dengan cara cara yang benar," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.
Yani menuturkan sosialisasi itu diperlukan lantaran masyarakat hingga saat ini masih terjebak praktik pinjol ilegal hingga rela meminjam uang ke pinjol dikenakan bunga yang tinggi sehingga sulit untuk membayar hutang.
Tidak jarang warga juga mendapatkan intimidasi secara verbal hingga ancaman demi bisa membayar utang.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top