Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pimpinan DPRD Surabaya Minta Pemkot Beri Insentif Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum

Foto : ANTARA/HO-DPRD Surabaya

Wakil Ketua DPRD Surabaya A.H Thony.

A   A   A   Pengaturan Font

Surabaya - Pimpinan DPRD Kota SurabayaProvinsi Jawa Timur meminta pemerintah kota memberikan insentif kepada pengusaha tempat rekreasi hiburan umum (RHU) menyusul rencana diperbolehkannya RHU buka kembali.

Wakil Ketua DPRD Surabaya A.H Thony di Surabaya, Kamis, mengatakan, selama pandemi COVID-19 berlangsung banyak RHU di Surabaya mati suri karena tidak boleh beroperasi, sehingga tidak ada pemasukan dari usahanya.

"Untuk menggairahkannya dibutuhkan insentif dari Pemkot Surabaya. Insentif itu bisa berupa keringanan retribusi," katanya.

Lebih lanjut A.H Thony mengatakan, insentif di tengah situasi ekonomi terpuruk seperti sekarang ini, bagi pengusaha RHUsangat dibutuhkan.

Menurut dia, pihaknya menyambut baik rencana Pemkot Surabaya yang akan mengeluarkan regulasi tentang beroperasinya RHU dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

"Tapi sekali lagi jangan sampai ada PHP (pemberi harapan palsu) bagi pengusaha, kasihan industri hiburan sudah banyak yang mati suri," kata politisi Partai Gerindra Kota Surabaya ini.

Terpenting, kata A.H Thony, harus ada regulasi yang bersahabat bagi pengusaha RHU, agar kembali bangkit dari keterpurukan usaha.

Sedangkan untuk protokol kesehatan di RHU, kata dia, pihaknya sepakat.

Bahkan jauh hari, ia sudah menyarankan kepada Pemkot Surabaya agar memiliki road map untuk mengawasi semua RHU dengan tujuan jangan sampai RHU menjadi pemicu penyebaran virus COVID-19.

Meski demikian, kata dia, yang kerap terjadi ada beberapa pengusaha RHU yang sedikit membandel dengan membuka RHU secara diam-diam, misalnya dari depan tempat hiburan pintunya ditutup terkesan memang tutup, tapi pintu belakangnya dibuka.

"Belum lagi jam operasional yang sering dilanggar oleh RHU, jadi seperti kucing-kucingan," ujarnya.

Agar hal tersebut tidak terulang kembali, kata dia, harus ada kontrol ketat dari Pemkot Surabaya terhadap RHU, seperti penggunaan CCTV yang terkoneksi langsung ke Pemkot Surabaya.

"Jadi tidak perlu lagi secara fisik petugas mendatangi bahkan menutup RHU yang nakal, tidak perlu lagi itu," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya Eddy Christijanto sebelumnya mengatakan ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh pengelola RHU seperti karaoke, spa, panti pijat, serta hiburan malam.

Adapun syarat tersebut di antaranye mengajukan surat kepada Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya yang isinya menerangkan bentuk kegiatan di RHU itu.

"Setelah itu satgas melakukan assement. Hasil telaah itu harus dipenuhi pengelola," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pengelola RHU juga harus mengatur akses keluar masuk pengunjung, membatasi kapasitas di dalam ruangan serta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan.

Seluruh pengunjung dan karyawan harus terbebas dari COVID-19 dengan dibuktikan dengan menunjukkan surat uji usap dan juga telah mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pengelola RHU diminta membayar deposit Rp100 juta sebagai antisipasi denda jika nanti terjadi pelanggaran.



Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top