Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengusutan Korupsi - Dampak Perusahaan yang Terlibat Korupsi Cukup Besar

Pidana Korporasi Berpotensi Diterapkan pada Kasus E-KTP

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi pada program e-KTP, penyidik KPK berpotensi menerapkan pidana korupsi pada kasus tersebut.

JAKARTA - Dengan menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai tersangka pidana korporasi, KPK semakin percaya diri untuk menetapkan perusahaan lain yang melakukan kecurangan dalam bisnisnya. Tidak menutup kemungkinan hal serupa akan digunakan untuk mengusut dalam kasus korupsi e-KTP.

"Itu tidak menutup kemungkinan kami menjerat korporasi yang terlibat dalam dugaan korupsi, termasuk perusahaan yang terlibat kasus e-KTP. Namun, kami tidak mau gegabah, akan diselidiki dahulu dengan saksama baru diambil keputusan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Jakarta, pekan lalu.

Terkait banyak pihak yang mempertanyakan landasan hukum KPK untuk menjerat korporasi yang nakal, Syarif menjelaskan bahwa itu semua telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma tersebut bakal membantu lembaga penegak hukum, termasuk KPK untuk menjerat korporasi.

Menurut Syarif, ada sejumlah sanksi pidana yang bisa dijatuhkan kepada korporasi dalam kejahatan korupsi. Berbeda dengan perseorangan, hukuman pidana korporasi berupa denda atau membayar uang pengganti, atau jenis hukuman tambahan lain yang ditetapkan dalam Perma Nomor 13/2016.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top