Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tenaga Pendidikan - Kekurangan Guru Agama Mencapai 21 Ribu

PGRI Desak Pemerintah Petakan Kebutuhan Guru Nasional

Foto : Antara /Fiqman Sunandar

HAPUS BUTA AKSARA - Salah satu relawan Banua Pangajari (rumah belajar) melakukan proses belajar mengajar di daerah terpencil di Dusun Ngata Papu, Desa Balumbewa, Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (25/7). Banua Pangajari yang bergerak dalam bidang pendidikan itu menyebutkan sebanyak 35 anak yang tinggal di daerah terpencil tersebut masih buta aksara.

A   A   A   Pengaturan Font

Selama ini pemerintah selalu menyebut rasio jumlah guru di Indonesia sangat 'mewah', padahal fakta di lapangan sekolah mengeluh kekurangan guru.

YOGYAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah membuat grand design pemenuhan kebutuhan guru skala nasional. Ini diperlukan untuk mencegah terjadinya akumulasi permasalahan kekurangan guru. Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan grand design sangat dibutuhkan untuk mempermudah pemerintah dalam menentukan kebijakan.

Unifah menyebut selama ini kebijakan untuk guru masih banyak yang tidak tepat sasaran dan sulit diimplementasikan, akibat belum adanya data terkait kebutuhan guru secara nasional. "Selama ini pemerintah selalu menyebut rasio jumlah guru di Indonesia sangat 'mewah", padahal di lapangan tidak sedikit daerah dan sekolah yang mengeluhkan kekurangan guru," kata Unifah saat Rakorpimnas II PGRI, di Yogyakarta, Rabu (26/7).

Pemetaan kebutuhan guru nasional menjadi salah satu dari sembilan butir rekomendasi yang disampaikan PGRI terkait dengan penanganan masalah guru di Indonesia. Dalam butir rekomendasi lain, PGRI juga menyatakan sepakat untuk mendukung penerapan program pendidikan karakter, sebagai skala prioritas dalam mewujudkan percepatan dan pemerataan kualitas pendidikan.

Kemudian, PGRI juga berkomitmen meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan tuntutan profesi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Tak lupa kami juga meminta pemerintah harus bersungguh-sungguh meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui program yang efektif, efisien, dan signifikan," paparnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top