PGRI Berhentikan 9 Pengurus Terkait Adanya KLB
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, beserta jajaran pengurus PGRI dalam konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (4/11).
KLB bisa dilaksanakan atas permintaan lebih dari seperdua jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara. KLB juga bisa dilaksanakan dipandang perlu oleh Pengurus Besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional.
"Kami tidak segan untuk memperkarakan secara pidana dan perdata hasil keputusan KLB ilegal tersebut ke ranah hukum demi menjaga muruah organisasi," jelasnya.
Oknum Pejabat
Unifah mengungkapkan, PB PGRI menyayangkan adanya indikasi kuat mengenai keterlibatan oknum pejabat pada kementerian terkait dengan adanya KLB tersebut. Dia meminta pimpinan kementerian tersebut untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenangnya.
Dia meminta kepada oknum pejabat kementerian terkait untuk menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan sampai turut campur pada persoalan internal organisasi profesi guru serta aturan-aturan yang dibuatnya demi menjaga keutuhan bangsa.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya