Petrus Selestinus: Kasus Azis Syamsuddin dan Lili Pintauli Bukti Mafia Peradilan Masuk KPK
Foto : Istimewa
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.
"Jika saja KPK sudah menemukan bukti-bukti keterlibatan Azis Syamsuddin untuk tiga perkara dengan sangkaan pasal berlapis, maka jaksa KPK juga harus mempertimbangkan faktor di mana dugaan tindak pidana yang disangkakan terjadi pada saat negara sedang menghadapi krisis ekonomi akibat bencana Covid-19, oleh karena itu sekiranya sangkaan KPK terbukti, maka JPU harus menuntut mereka dengan pasal pidana mati," pungkas Petrus.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya