Petrus Selestinus: Kasus Azis Syamsuddin dan Lili Pintauli Bukti Mafia Peradilan Masuk KPK
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.
JAKARTA - Dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara suap Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial dan eks penyidik KPK Robin Pattuju menunjukkan adanya indikasi permainan mafia peradilan di badan antikorupsi itu. Hal ini terlihat dari konstruksi perkara Syahrial dan Robin, serta putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Lili.
Demikian dikatakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam keterangannya pada wartawan, Kamis (9/9). Menurut Petrus,kasus Syahrial dan Robin yang menyeret nama Azis Syamsuddin serta Lili terdapat unsur permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan di KPK. Bahkan menunjukkan Azis memiliki pion pada level penyidik yaitu Robin.
"Terlihat betapa Azis Syamsuddin menguasai beberapa oknum di KPK, sehingga Azis dengan mudah melakukan permufakatan jahat dengan Robin Pattuju dan M Syahrial serta Lili Pintauli untuk menghalangi penyidikan beberapa kasus korupsi di KPK," ungkap Petrus.
Namun demikian, iamelihat KPK tidak fokus pada unsur permufakatan jahat praktik mafia hukum ini. Sebab, Azis serta Lili tidak ditindak tegas meskipun dalam konstruksi kasus suap Robin dan putusan Dewan Pengawas KPK atas Lili menunjukkan praktik mafia peradilan yang harus diamputasi dari badan yang dikomandoi Firli Bahuri cs ini.
"Saya meyakini, Azis Syamsuddin memiliki peran sentral dalam kasus suap penyidik KPK ini. Sebab, Azis memfasilitasi pertemuan Syahrial dengan Robin sehingga terjadi suap pengurusan perkara namun statusnya masih sebatas saksi," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya