Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Petani Swadaya Diminta Gabung ke Koperasi

Foto : Istimewa

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kementerian Perdagangan, Kasan (tengah) bersama Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM, Bagus Rachman (kanan) dalam diskusi virtual bertajuk Atur Ulang Tata Kelola Industri Sawit yang digelar Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Rabu (8/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berharap agar makin banyak petani sawit swadaya yang tergabung dalam koperasi. Tujuannya agar mereka bisa mendapatkan keuntungan dari penjualan hasil sumber daya alam (SDA)-nya.

Korporatisasi koperasi akan membuat koperasi mampu mengelola kebun dan pabrik, jaminan rantai pasok dan harga, jaminan pasar, penguatan model dan kompetensi, kemakmuran petani.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) lebih dari 40 persen perkebunan kelapa sawit di Indonesia dikuasai oleh petani swadaya tetapi hingga kini masih banyak petani yang belum tergabung dalam koperasi, sehingga mereka tidak mendapat keuntungan yang layak.

"Kan mereka yang punya lahan, sudah seharusnya mereka bergabung ke koperasi," ucap Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM, Bagus Rachman dalam diskusi virtual bertajuk Atur Ulang Tata Kelola Industri Sawit yang digelar Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Rabu (8/6).

Kata Bagus, keuntungannya apabila bergabung ke koperasi ialah koperasi dapat berperan sebagai aggregator hasil produksi anggota dan avalis kebutuhan pinjaman produktif anggota.

Rancangan operasionalnya adalah petani kelapa sawit menjual TBS kepada koperasi. Koperasi membeli dan mengolah TBS (PKS sendiri) atau bermitra dengan perusahaan. Koperasi memasarkan crude palm oil (CPO) dan produk lain baik pasar ekspor maupun domestik.

Korporasi Koperasi Petani Kelapa Sawit diharapkan membuat petani mampu menghadapi fluktuasi harga TBS, melakukan peremajaan dan bersertifikat ISPO, meningkatkan produktivitas dan tata kelola kebun yang lebih baik, membuka akses pasar dan permodalan.

Nantinya lanjut Bagus, koperasi petani sawit harus menjadi koperasi modern yang telah mengadopsi teknologi, berpotensi dalam skala industri, memiliki akses terhadap sumber permodalan dan pasar sehingga menghasilkan nilai tambah tinggi dan manfaat yang besar kepada anggotanya dengan mengedepankan nilai dan prinsip koperasi.

Pengembangan model bisnis koperasi sawit merupakan tugas Kemenkop dan UKM dengan dukungan sejumlah lembaga terkait termasuk Pemerintah daerah. "Nantikan ada pendampingan, tapi bukan hanya di koperasinya tetapi juga di petaninya dan desanya. Di situlah pentingannya peran serta Pemda,"ujar Bagus.

Berjalan Lancar

Terkait di sisi hilir, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan menjamin sistem distribusi closedloop Minyak Goreng Curah Rakyat dengan harga terjangkau berjalan sesuai rencana.

Kemendag mencatat telah ada lebih dari 10 ribu pengecer minyak goreng curah dan jumlah ini akan terus ditingkatkan. "Kami terus memonitor baik secara elektronik maupun melakukan validasi di lapangan agar program ini berjalan sesuai rencana,"ucap Kasan.

Adapun Program Minyak Goreng Curah untuk Rakyat (MGCR) menyediakan minyak goreng curah hasil alokasi untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO) kepada masyarakat dengan harga 14.000 rupiah liter atau 15.500 rupiah perkilo gram (kg).

Program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran (PUJLE) dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SiMIRAH), pengecer, serta eksportir.

Baca Juga :
Pameran Ikan Hias

Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah, mulai berlaku pada 23 Mei 2022.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top