Pesta Demokrasi Jangan Sampai Tertunda, Perpu Mantapkan Keberlangsungan Tahapan Pemilu 2024
Ilustrasi RUU Penetapan Perpu Pemilu menjadi undang-undang akhirnya disetujui DPR RI lewat Rapat Paripurna Ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Semua pihak harus membantu terlaksananya pesta demokrasi, Perpu mantapkan keberlangsungan tahapan Pemilu 2024.
Semarang - Pesta demokrasi jangan sampai tertunda. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Perpu Pemilu menjadi undang-undang akhirnya disetujui DPR RI lewat Rapat Paripurna Ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/4).
Dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden RI memutuskan menetapkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Perpu Pemilu).
Karena DPR hanya memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), norma-norma yang berlaku dalam UU Perpu Pemilu tidak mengalami perubahan, atau sama dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2022.
Setelah menjadi undang-undang, norma kepemiluan yang termaktub dalam Perpu Pemilu akan berlaku seterusnya, sepanjang pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR RI) tidak mengubahnya.
Namun, ada hal-hal yang patut mendapat perhatian pembentuk undang-undang terkait dengan sejumlah pasal dalam Perpu Pemilu yang diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224).
Angka 5 yang menyebutkan bahwa ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 179 diubah dan setelah ayat (4) ditambah satu ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 179 berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai politik calon peserta pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU.
(2) Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(3) Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu Anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
(4) Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai peserta pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan peraturan KPU.
(5) KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Dalam Pasal 179, ada dua opsi bagi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI 2019 terkait dengan nomor urut peserta pemilu. Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional bisa menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti undian.
Hal ini bakal menimbulkan masalah di kemudian hari jika sampai pelaksanaan Pemilu 2029 tidak ada perubahan mengenai ketentuan tersebut. Misalnya, suara parpol tersebut pada Pemilu Anggota DPR RI 2024 di bawah ambang batas parlemen 4 persen, "tiket" tersebut masih tetap berlaku pada pelaksanaan Pemilu 2029.
Selain pasal tersebut, terdapat 12 ketentuan dalam Perpu Pemilu yang mengubah norma-norma kepemiluan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam angka 1 disebutkan bahwa di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 10A. Penyisipan satu pasal ini merupakan implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan (pemekaran dari Provinsi Papua), serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (pemekaran dari Provinsi Papua Barat).
Agar Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai dengan jadwal, perlu landasan yuridis dalam pembentukan KPU di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Begitu pula pembentukan bawaslu di empat provinsi baru, dalam Perpu Pemilu terdapat satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal, yakni Pasal 92A.
Dalam Perpu Pemilu juga terdapat perubahan mengenai persyaratan calon anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, calon anggota panwaslu kelurahan/desa, dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Semula berusia minimal 25 tahun menjadi paling rendah 21 tahun.
Kendati demikian, Perpu Pemilu ini cukup fleksibel terkait dengan ketentuan tersebut. Jika tidak terdapat calon anggota panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia minimal 21 tahun, dapat diisi oleh calon anggota berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan bawaslu kabupaten/kota.
Terkait dengan empat provinsi baru di Papua, ada penambahan jumlah kursi anggota DPR yang semula 575 menjadi 580 (vide Pasal 186 Perpu Pemilu).
Begitu pula ketentuan mengenai masa kampanye pemilu. Semula kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, dan pemilu anggota DPRD serta pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) sampai dengan dimulainya masa tenang. (Vide UU Pemilu Pasal 276)
Perpu Pemilu mengubah pelaksanaan kampanye sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, dan pemilu anggota DPRD.
Untuk kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden, dimulai sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang.
Durasi kampanye lebih pendek ketimbang aturan lama ini merupakan tantangan bagi calon anggota legislatif maupun pasangan calon presiden/wakil presiden.
Mereka harus menyiapkan sedini mungkin visi dan misi serta program kerja yang membumi dan menyentuh hati pemilih supaya partai politik dan pasangan calon yang diusung parpol bersangkutan memenangi pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2024.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya