Pesisir Selatan Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Banjir 14 Hari
Foto : ANTARA/HO-Biro Adpim Sumbar
Alat berat tengah membersihkan jalan dari material tanah dan pasir bekas banjir di Pesisir Selatan.
PAINAN -Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir bandang selama 14 hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Selatan, Mawardi Roska di Painan, Minggu (10/3), mengatakan masa tanggap darurat selama 14 hari ditetapkan karena banjir bandang yang melanda Pessel terdampak terhadap puluhan ribu warga di 11 kecamatan.
"Ada 46 ribu jiwa warga dengan 10 ribu KK yang menjadi korban banjir bandang. Saat ini beberapa korban banjir bandang sudah ada yang kembali ke rumah. Sebelumnya mereka bertahan di lokasi-lokasi aman untuk mengungsi," katanya.
Mawardi juga menambahkan, Pemkab Pessel saat ini sedang berjuang untuk menyalurkan bantuan berupa makanan kebutuhan pokok kepada korban banjir bandang.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya