Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perwira Kapal Sampaikan Petisi Maritim ke DPR-RI

Foto : dok. pribadi
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para perkerja kapal yang tergabung dalam Ikatan Koprs Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) yang merupakan organisasi profesi tenaga pelayaran menyampaikan Petisi kepada DPR-RI, tepatnya ke Komisi V, terkait kerisauan mereka akan manajemen keselamatan dan keamanan pelayaran niaga yang selama ini terjadi.
"Petitsi yang kami disampaikan terdiri dalam empat kategori utama, yaitu sumber daya manusia maritim (Perwira Pelayaran Niaga), ketenagakerjaan pelaut, implementasi lembaga negara kemaritiman, dan organisasi keselamatan pelayaran dan perangkat hukum," kata Ketua Umum IKPPNI, Capt. Dwiyono Soeyono di Jakarta, Selasa (28/8).
Ia menjelaskan terkait SDM, saat ini angka korban jiwa dalam rentang waktu 7 bulan terakhir tahun 2018 (Januari-Juli) dalam ranah transportasi angkutan air sangat tinggi. Dan akibat dari akar permasalahan yang diangkat dan dikaji dari hasil-hasil investigasi kecelakaan laut oleh Komite Nasiaonal Kecelakan Transportasi (KNKT) seringkali tidak independen dan tidak pernah menunjukkan transparansi objektivitas.
Sehingga sangat sulit untuk dapat dijadikan sebagai dasar pembelajaran pencegahan tatakelola Keselamatan Pelayaran Niaga kedepan bagi semua stake holders terkait dalam dunia maritim.
Ditambah lagi, kata Capt Dwiyono munculnya kesan umum dan kesimpulan bahwa kecelakaan kapal sering diakibatkan oleh faktor human errror yang diartikan identik kesalahan pada operasional oleh awak kapal. Sedangkan perlu diingat bahwa bicara awak kapal (niaga) termasuk Nakhoda, standarisasi kompetensi (keahlian) sebagai dasar pendidikan, dan proficiency (keterampilan) sebagai dasar pelatihan itu sudah baku merunut pada Konvensi International Maritime Organization.
"Tidak hanya masalah SDM, para pelaut seringkali di buat bingung oleh ketidak pastian hukum terkait Lembaga Kementerian mana yang menjadi induk mereka dan menjadi pijakan berlindung saat mereka bekerja. Satu sisi kami yakin bahwa pelaut secara umum dan perwira pelayaran niaga secara khusus LEX Spersialis, namun di sisi pemerintah sampai saat ini tidak pernah mengakomodir dan melegitimasi pemahaman demikian," katanya.
Menurut Capt Dwiyono terkait organisasi keselamatan pelayaran dan perangkat hukum harus dibentuknya Badan Keselamatan Pelayaran Niaga independent yang beranggotakan praktisi tenaga ahli pelayaran niaga untuk Pencegahan Kecelakaan Pelayaran Niaga.
"Kami juga meminta direvisi beberapa Undang-Undang Negara terkait Pelayaran Niaga yang telah ada, yang mana diamati selama ini dalam pelaksanaannya isi undang-undang terkait tersebut saling tumpang tindih dalam kewenangan tatakelola Keselamatan Pelayaran Niaga," katanya. mza

Komentar

Komentar
()

Top