Perusahaan Travel Diduga Kirim Pekerja Migran
Setelah dicek pada SISKOP 2MI, lanjut Benny, PT tersebut "bodong" alias tidak memiliki ijin, berarti perekrutan dan rencana pemberangkatan sudah jelas ilegal atau nonprosedural. Diduga kuat PT tersebut bukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), namun perusahaan travel yang tidak memiliki hak memberangkatkan calon PMI ke negara penempatan.
Benny menegaskan, ini merupakan kejahatan yang sistematis dan mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sehingga harus kita perangi bersama dan hukum harus bekerja untuk itu.
Terperdaya Mafia
Arif salah satu korban dari Majalengka Jawa Barat mengaku harus kehilangan uang 70 juta rupiah karena terperdaya perusahaan itu. Arif ikut membiayai temannya yang turut diajak. id
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya