Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pengelolaan Limbah I Dinas Lingkungan Hidup Jelaskan Arus "E-Waste"

Perusahaan Tak Pilah Sampah Diberi Sanksi

Foto : ANTARA/Fianda Rasaat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri/depan) mengamati proses pengolahan sampah dari salah satu perusahaan di Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perusahaan-perusahaan tak pilah-pilih sampah akan disanksi berupa disintif. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Jakarta, Kamis (23/6). "Pemprov berencana memberi disinsentif kepada perusahaan yang tidak mengelola dan memilah sampah untuk mengurangi kiriman sampah dari Ibu Kota ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi," katanya.

"Gubernur akan memberikan disinsentif lainnya, misalnya, pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan yang tidak melakukan pilah sampah di kawasannya," tandas Asep. Namun, Asep belum memberikan detil kenaikan pajak tersebut, termasuk waktu menerapkan sanksi karena sedang dibahas di internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Rencana tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut Pergub 102 Fahun 2021 terkait kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan yang implementasinya mulai Juni 2022.
Sanksi tersebut harus dilakukan mencermati perusahaan dan pengelola kawasan yang masih minim dalam mengelola dan memilah sampah.

DKI mencatat hingga saat ini jumlah perusahaan di Ibu Kota yang terdaftar memiliki izin lingkungan mencapai 3.352 perusahaan dan kawasan. Dari jumlah itu, baru 561 perusahaan yang pengelolaan sampahnya dilakukan oleh 61 penyedia jasa angkut sampah berizin. Rata-rata per hari jumlah sampah dari total kawasan dan perusahaan Ibu Kota mencapai 1.382 ton.

"Jadi yang 561 perusahaan hanya swastanisasi pengangkutan sampahnya. Tapi sampahnya tetap dibuang ke Bantargebang," kata Asep. Sedangkan dari ribuan perusahaan yangterdaftar memiliki izin lingkungan, baru tiga perusahaan yang mengelola hingga memilah sampah dengan menggandeng mitra swasta.

"Ke depan dengan sampah tidak akan lagi diangkut dinas lingkungan hidup, maka para pengelola kawasan harus bekerja sama dengan jasa pembersihan. Kalau tidak, akan merugikan mereka dari sisi ekonomi," kata Asep. Adapun total sampah Ibu Kota per hari yang diangkut ke TPST Bantargebang mencapai kisaran 7.500-7.800 ton, sedangkan kapasitas TPST Bantargebang semakin terbatas.

Sampah Elektronik

Selain itu, DKI Jakarta juga menjelaskan tata cara penanganan sampah elektronik atau e-waste yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Edy Mulyanto, mengatakan, awalnya sampah tersebut dijemput petugas suku dinas dari setiap rumah warga.

"Petugas bisa saja menjemput sampah itu seperti kulkas, televisi dan barang elektronik lain dari setiap rumah," kata Edy. Tidak hanya limbah elektronik, petugas juga mengangkut limbah bahan berbahaya beracun (B3) seperti oli bekas hingga alat pelindung diri. Sampah-sampah tersebut dibawa menggunakan gerobak motor khusus ke tempat penampungan sampah khusus B3 dan elektronik di setiap kecamatan.

???????Edy mengatakan, setiap kecamatan pasti memiliki tempat penampungan sampah khusus jenis tersebut. "Kita ambil contoh di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, itu tempat sampah khusus B3 ada di taman kota," kata Edy. Setelah itu, sampah tersebut ditampung di tempat penampungan tingkat kota.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top