Perusahaan Pencemar di Marunda Diberi Sanksi
Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Salah satu kawasan bongkar muat barang curah dalam bentuk pasir di Marunda, Jakarta Utara, Kamis (31/3/2022).
"Kami akan awasi perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari," ucapnya.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya