Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perundingan PKB Diminta Diteruskan

Foto : istimewa

ilustrasi pekerja

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) meminta perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pekerja dengan perseroan dilanjutkan, bukannya dihentikan. SP PLN siap melakukan aksi mogok nasional, jika tetap dihentikan secara sepihak oleh perseroan.

Ketua Umum SP PLN, Abrar Ali mengatakan, penghentian perundingan PKB yang tengah berlangsung sejak Juli 2015 hingga Agustus 2016 oleh perseroan karena dianggap telah terjadi dualisme di kepengurusan SP PLN.

"Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa Perundingan PKB antara Perseroan dengan SP PLN hanya dihentikan sementara sampai dengan SP PLN menyelesaikan permasalahan dualisme kepengurusannya dan bukan dibatalkan," ujar Abrar di Jakarta, Rabu (31/3).

Dalam perjalanannya, dualisme SP itu diatasi. SP PLN telah melakukan perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian, yang dikuatkan melalui Putusan PN Jakarta Selatan Perkara No.391/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 19 Februari 2019.

Selanjutnya terbentuklah DPP SP PLN Periode 2019-2023 yang telah dilaporkan kepada Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Selatan. Menurut Abrar, dengan terbentuknya kepengurusan baru, SP PLN telah beberapa kali meminta kepada perseroan, baik melalui surat ataupun audiensi untuk dilanjutkannya kembali perundingan PKB yang terhenti.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top