Perubahan Skema PPnBM
Foto : KORAN JAKARTA/WAHYU AP
Pedagang mobil bekas di salah satu pusat penjualan mobil bekas di Jakarta, Selasa (5/10). Mulai 16 Oktober, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan berubah menyesuaikan dengan emisi gas buang yang dihasilkan masing-masing kendaraan. Carbon tax ini akan menggantikan skema pajak sebelumnya yang menghitung berdasarkan bentuk bodi.
Penulis : Wahyu AP
Komentar
()Muat lainnya