Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kontrak Migas

Pertamina Keberatan Putusan Blok Corridor

Foto : ISTIMEWA

Yusri Usman, Pengamat Migas

A   A   A   Pengaturan Font

Pengamat Migas Yusri Usman menyebutkan, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memberikan perpanjangan kontrak kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut bertentangan dengan Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 setelah Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada November lalu.

Teken Kontrak

Diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah meneken Surat Keputusan Persetujuan Perpanjangan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja (EK) Corridor pada Senin (22/7) lalu.

Persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Corridor telah ditetapkan dengan Pemegang Partisipasi Interes: ConocoPhillips (Grissik) Ltd. (46 persen) sebagai operator, Talisman Corridor Ltd. (Repsol) (24 persen), dan PT. Pertamina Hulu Energi Corridor (30 persen). Partisipasi Interes yang dimiliki para pemegang interes tersebut termasuk Partisipasi Interes 10 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). ers/E-12

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top