Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kontrak Migas

Pertamina Keberatan Putusan Blok Corridor

Foto : ISTIMEWA

Yusri Usman, Pengamat Migas

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Keputusan Pemerintah yang memperpanjang kontrak pengelolaan Blok Corridor kepada kontraktor eksisting, ConocoPhillips dipandang para Serikat Pekerja PT Pertamina menganggu rencana integrasi bisnis hulu-hilir minyak nasional.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar menegaskan keputusan tersebut bakal menyandera Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan karena ketergantungan supply gas dari Blok Corridor, yang mana supply gas tersebut amat vital dalam operasional Blok Rokan dan Kilang Dumai. "Padahal, jika 100 persen diberikan ke Pertamina akan tercipta integrasi bisnis migas dari hulu ke hilir," tegasnya di Jakarta, Selasa (23/7).

Saat ini Blok Corridor menyumbang sekitar 17 persen dari total produksi gas di Indonesia, hingga April 2019, produksi gas Lapangan Grisik, Blok Corridor, mencapai 1.028 juta standar kaki kubik per hari/MMSCFD (1 BCF per hari).

Dengan diberikannya hak pengelolaan blok Corridor ke ConocoPhillips maka rencana Pertamina untuk meningkatkan porsi negara dalam produksi migas nasional terhambat. Saat ini komposisi Pertamina terhadap produksi migas baru 24 persen, baru akan menjadi 60 persen saat Blok Rokan dikelola Pertamina pada tahun 2021.

Baca Juga :
Terdampak Cuaca

Jika ditambah blok Corridor bisa meningkat lebih dari 60 persen. "Artinya, negara menguasai sumber daya alam (SDA)-nya demi menjamin ketahanan energi. Kami minta pemerintah batalkan keputusan diberikannya penggelolaan Blok Corridor ke perusahaan asing,"tegas Arie.

Pengamat Migas Yusri Usman menyebutkan, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memberikan perpanjangan kontrak kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut bertentangan dengan Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 setelah Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada November lalu.

Teken Kontrak

Diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah meneken Surat Keputusan Persetujuan Perpanjangan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja (EK) Corridor pada Senin (22/7) lalu.

Persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Corridor telah ditetapkan dengan Pemegang Partisipasi Interes: ConocoPhillips (Grissik) Ltd. (46 persen) sebagai operator, Talisman Corridor Ltd. (Repsol) (24 persen), dan PT. Pertamina Hulu Energi Corridor (30 persen). Partisipasi Interes yang dimiliki para pemegang interes tersebut termasuk Partisipasi Interes 10 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). ers/E-12

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top