Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Lingkungan I Upaya Atasi Kebocoran Sumur YYAyya-1 onWJ Belum Maksimal

Pertamina Harus Tangung Jawab

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov Jawa Barat mendesak PT Pertamina serta anak usahanya, bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan di Pantai Kerawang, Jawa Barat.

BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Rushanul Ulum, meminta PT Pertamina (Persero) khususnya anak usahanya yakni PT Pertamina Hulu Energi-Offshore North West Java (PHE-ONWJ), bertanggung jawab terhadap kerugian masyarakat dan lingkungan akibat tumpahan minyak di Pantai Karawang, Jawa Barat.

"Saya mengimbau kepada Pertamina untuk segera melakukan antisipasi, jangan sampai ada gangguan pencemaran lingkungan, hewan, dan manusia akibat tumpahan minyak mentah di sana," ujarnya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (25/7).

Ia mengaku sudah mendapatkan laporan terkait penanganan pencemaran laut di Karawang akibat tumpahan minyak Pertamina. Beberapa hari terakhir, upaya penanganan sudah dilakukan, namun menurutnya masih belum maksimal.

"Laporan ada upaya, namun saya minta harus maksimal, juga pemerintah pusat ikut membantu penanganan dampaknya," ujar Wagub Jawa Barat.

Menurut Uu Rushanul Ulum, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat sudah mengirimkan tim untuk memantau dampak pencemaran akibat tumpahan minyak tersebut. Tim akan bekerja selama empat hari untuk mengetahui dampak bagi lingkungan, hewan, ikan, dan manusia.

Pencemaran akibat kebocoran tersebut telah menyelimuti di pesisir laut Kerawang, Jawa Barat, baru-baru ini. Di Pantai Pisangan, Desa Cemarajaya, Karawang, sudah terlihat minyak kental hitam yang baunya menyengat.

"Secara fisik saja terlihat tumpahan ini berdampak pada ekosistem pesisir, ikan, terumbu karang, dan biota laut," tegas Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, baru-baru ini.

Untuk itu, Susan mendesak agar pemerintah segera memberikan sanksi berat ke operator karena akibat kebocoran itu, nelayan kehilangan ruang hidup. Di samping itu, Pertamina didesak untuk segera merestorasi pesisir dan laut.

Pencemaran pantai juga sudah mengancam para petambak ikan di Karawang, Jawa Barat. Petani tambak mengaku gumpalan minyak terdorong oleh arus gelombak laut hingga menyentuh area tambak. Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Meiki Parndong, mengatakan pencemaran sudah mengganggu aktivitas nelayan. Nelayan terpaksa mencari ikan di area yang tidak terkena pencemaran.

Kinerja Buruk

Ketua Umum Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali), Puput D Putra, sebelumnya telah mempertanyakan kinerja para pejabat terkait dan khususnya jajaran ditjen terkait yang gagal melaksanakan amanat Undang-Undang No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Mereka dinilai lalai dalam menjalankan mandat negara.

Dia mengatakan berdasarkan Pasal 112, UU No 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, kata Puput D Putra, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Kawali mengimbau kepada pemerintah dan stakeholder terkait untuk tegas menyikapi terjadinya pencemaran ini," paparnya. tgh/ant/ers/E-12

Penulis : Antara, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top