![Pertamina Harus Tangung Jawab](https://koran-jakarta.com/images/article/phpv_ufo8_resized.jpg)
Pertamina Harus Tangung Jawab
![Pertamina Harus Tangung Jawab](https://koran-jakarta.com/images/article/phpv_ufo8_resized.jpg)
Kinerja Buruk
Ketua Umum Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali), Puput D Putra, sebelumnya telah mempertanyakan kinerja para pejabat terkait dan khususnya jajaran ditjen terkait yang gagal melaksanakan amanat Undang-Undang No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Mereka dinilai lalai dalam menjalankan mandat negara.
Dia mengatakan berdasarkan Pasal 112, UU No 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, kata Puput D Putra, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
"Kawali mengimbau kepada pemerintah dan stakeholder terkait untuk tegas menyikapi terjadinya pencemaran ini," paparnya. tgh/ant/ers/E-12
Komentar
()Muat lainnya