Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Lingkungan I Upaya Atasi Kebocoran Sumur YYAyya-1 onWJ Belum Maksimal

Pertamina Harus Tangung Jawab

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kinerja Buruk

Ketua Umum Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali), Puput D Putra, sebelumnya telah mempertanyakan kinerja para pejabat terkait dan khususnya jajaran ditjen terkait yang gagal melaksanakan amanat Undang-Undang No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Mereka dinilai lalai dalam menjalankan mandat negara.

Dia mengatakan berdasarkan Pasal 112, UU No 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, kata Puput D Putra, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Baca Juga :
Peringati HUT

"Kawali mengimbau kepada pemerintah dan stakeholder terkait untuk tegas menyikapi terjadinya pencemaran ini," paparnya. tgh/ant/ers/E-12

Penulis : Antara, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top