Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pertahankan Status White List, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Kelayaklautan Kapal

Foto : Istimewa.

Ilustrasi - Kapal tengah melakukan pelayaran.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Guna menjaga posisi negara lndonesia dalam kategori Whit List pada organisasi Tokyo MoU, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE-DJPL 20 tahun 2023 tentang Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pelayaran Internasional.

Menurut Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Hubla tersebut, bertujuan untuk memastikan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional sehingga tidak mengalami kendala atau hambatan di pelabuhan negara lain.

"Surat Edaran ini juga sebagai pedoman bagi para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing, Organisasi yang Diakui (Recognized Organization), dan pemilik/ operator kapal dalam rangka pemeriksaan dan pengawasan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran intemasional" kata Capt. Antoni dalam keterangam tertulisnya, Rabu (30/8).

Menurutnya, diterbitkannya SE ini, selain sebagai upaya untuk menjga posisi Negara Indonesia dalam kategori white list pada organisasi Tokyo MoU, juga sebagai entuk pembinaan kepada Para Kepala Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan dalam melakukan pengawasan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top