Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Skandal Korupsi

Persidangan Terhadap Netanyahu Kembali Digelar

Foto : AFP/Menahem KAHANA

Benjamin Netanyahu

A   A   A   Pengaturan Font

YERUSALEM - Sidang terhadap mantan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas tuduhan korupsi kembali digelar di Yerusalem pada Senin (13/9). Persidangan dugaan skandal korupsi itu dilanjutkan setelah jeda selama tiga bulan.

Sidang yang diadakan pertama kali sejak Netanyahu menjadi pemimpin oposisi dan yang kelima sejak penasihat hukum pemerintah, Avichai Mandelblit, mengajukan dakwaan terhadapnya pada Januari 2020, mencakup tuduhan suap, penipuan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

"Persidangan dilanjutkan pada Senin pagi di Pengadilan Distrik Yerusalem tanpa kehadiran Benjamin Netanyahu," lapor jaringan televisi Israel, Reshet 13.

Sidang pertama dan kedua Netanyahu diadakan pada Mei dan Juli 2020 lalu, sedangkan yang ketiga dan keempat diadakan pada April dan Juni tahun ini.

Dalam persidangan yang digelar Senin, pengadilan akan mendengarkan kesaksian Ilan Yeshua, mantan CEO situs berita Israel, Walla.

"Yeshua adalah saksi utama dalam Kasus 4000, di mana Netanyahu diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya ketika dia menjabat sebagai perdana menteri dan menteri komunikasi pada periode 2014-2017," tulis surat kabar The Times of Israel.

Dakwaan Penyuapan

Netanyahu dituduh menggunakan posisinya untuk mendukung kepentingan bisnis Shaul Elovitch, pemegang saham pengendali perusahaan telekomunikasi Bezeq. Sebagai gantinya, Elovitch diduga mengizinkan pemberitaan positif mengenai Netanyahu dan keluarganya di situs web berita Walla milik Elovitch.

Dalam persidangan ini, Netanyahu didakwa dengan penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan.

"Jika teori penuntutan benar, maka kasus yang membelit Netanyahu ini merupakan tindak penyuapan," kata Yehoshua Reznik, mantan wakil jaksa penuntut negara untuk urusan kriminal. Haaretz/Anadolu/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top