Persetujuan Bangunan Gedung Jadi Hambatan Investasi
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan implementasi kemudahan berusaha terkait bangunan gedung atau persetujuan bangunan gedung (PBG) masih menjadi hambatan investasi di Indonesia.
"Terkait PBG ini tentu ada standardisasi dan jenis retribusinya yang harus ditetapkan oleh daerah," kata Airlangga dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (17/1).
Karena itu, kata dia, peraturan daerah tentang retribusi dan sistem informasi manajemen mengenai bangunan gedung menjadi hal penting yang perlu segera diselesaikan, lantaran adanya target investasi yang cukup besar pada tahun ini, yakni 1.400 triliun rupiah.
Selain itu, retribusi daerah juga sudah masuk dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sehingga seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk segera menyusun perda terkait pajak dan retribusi daerah dalam pengaturan satu peraturan daerah.
Mengingat UU HKPD sudah harus dilaksanakan pada 5 Januari 2024, dibutuhkan pula aksi percepatan oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) agar pemerintah daerah dapat memungut retribusi PBG dan menghindari potensi kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya