Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Pandemi I Masyarakat Diminta Tak Kendor Terapkan Protokol Kesehatan

Persentase Kesembuhan di DKI Sudah Capai 92 Persen

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Warga berolahraga di Danau Sunter, Jakarta Utara, Selasa (27/7/2021). Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, pasien sembuh dari COVID-19 mencapai rekor 47.128 orang dari sehari sebelumnya 40.374 orang, sehingga menembus angka 2.596.820 kasus kesembuhan.

A   A   A   Pengaturan Font

Warga DKI Jakarta diminta untuk tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun tingkat kesembuhan pasien Covid-19 sudah capai 92 persen.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga di Ibu Kota bahwa pandemi Covid-19 belum tuntas, meski kasus aktif dan positif mulai menurun seiring dengan gencarnya vaksinasi dan pengendalian mobilitas melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Sama sekali belum tuntas dan tidak boleh kendor, tidak boleh longgar, harus kita tuntaskan," kata Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (27/7).
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta per 26 Juli 2021, jumlah kasus aktif hingga pukul 10.00 WIB, menurun 12.107 kasus dengan jumlah kasus sembuh bertambah 14.666 orang.
Sementara itu, tingkat kematian mencapai 103 jiwa dan penambahan kasus positif mencapai 2.662 orang. Persentase kematian di DKI Jakarta mencapai 1,4 persen dan kesembuhan mencapai 92 persen.
Gubernur meminta semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk melanjutkan momentum perbaikan tersebut. Anies menambahkan saat ini masih ada lebih dari 29 ribu orang di Jakarta yang menjalani isolasi mandiri, kemudian sekitar 8.600 orang dirawat di rumah sakit dan 1.400 orang dirawat di unit perawatan intensif (ICU).
Tak hanya itu, lanjut dia, ada 3.900 orang menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. "Kita harus terus menuntaskan tapi kerja kolektif seluruh rakyat untuk mengurangi mobilitas selama beberapa pekan terakhir menunjukkan tanda berdampak positif terhadap pengendalian wabah," ucapnya.
Sebelumnya, Anies menjelaskan Jakarta saat ini mulai keluar dari kondisi genting Covid-19. Indikatornya, lanjut dia, kasus aktif yakni yang dirawat dan menjalani isolasi mengalami penurunan menjadi 64 ribu kasus pada Minggu (25/7) setelah sebelumnya sempat menyentuh sebanyak 113 ribu kasus aktif pada 16 Juli 2021.
Parameter lain juga menurun, di antaranya rata-rata kasus positif atau positivity rate yang tadinya pada kisaran 45 persen dan kini sudah kisaran 25 persen.
Selain itu, pemakaman dengan prosedur tetap Covid-19 yang sempat mencapai lebih dari 350 sehari, kini turun di bawah 200 per hari.
Sejumlah rumah sakit di Jakarta, kata dia, juga mulai terkendali setelah sempat tertekan akibat penuhnya pasien, baik yang dirawat inap maupun di instalasi gawat darurat dan ICU.
Sementara itu, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta per 26 Juli 2021, jumlah kasus aktif hingga pukul 10.00 WIB, menurun 12.107 kasus dengan jumlah kasus sembuh bertambah 14.666 orang. Untuk tingkat kematian mencapai 103 jiwa dan penambahan kasus positif mencapai 2.662 orang.

Persentase Kematian
Meskipun kasus aktif di DKI Jakarta mengalami penurunan, Anies meminta masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19. Menurut Anies, menurunnya kasus aktif harus dipertahankan dengan penerapan prokes dan segera melakukan vaksinasi karena vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat Covid-19.
"Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimis, kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menjalankan kebijakan PPKM yang disesuaikan sebagai kelanjutan dari PPKM Darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.
Anies sendiri, sejak 26 Juli, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019. jon/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top