Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perpres Pajak Rokok Dinilai Tepat untuk Jangka Pendek

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pengamat kebijakan fiskal Yustinus Prastowo menilai penerbitan peraturan presiden (Perpres) tentang pemanfaatan penerimaan pajak rokok untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah tepat untuk jangka pendek.

"Ini ide yang win-win, karena mengatasi masalah jangka pendek dan tidak menambah beban industri," kata Yustinus dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/9).

Dia menjelaskan Perpres tersebut melakukan earmarking, yaitu anggaran yang penerimaan maupun pengeluarannya secara spesifik sudah ditentukan. Dia menambahkan, dari satu batang harga rokok yang dibeli, di dalamnya ada pungutan yang dibayarkan, dua di antaranya adalah Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Pajak Rokok.

Dari pungutan CHT yang dibayarkan, sebesar dua persennya diberikan kepada provinsi yang penggunaannya di-earmark sesuai UU Cukai No. 39 Tahun 2007 Pasal 66 ayat 1. Dalam pelaksanaan, dana earmark tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Begitu pula dengan pungutan pajak rokok, berdasarkan Pasal 31 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan atas pajak rokok di-earmark paling sedikit sebesar 50 persen digunakan untuk mendanai program kesehatan. Sedangkan dalam alokasinya, ditentukan oleh Menteri Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top