Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pasokan Energi

Perpanjangan HGBT Pacu Daya Saing Industri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan program subsidi gas industri atau program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) masih tetap berlaku selama peraturannya masih ada. Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan, mengenai HGBT, pihaknya justru mempertanyakan istilah dari perpanjangan atau dihentikan program HGBT. "Karena dalam kacamata kami selama Perpresnya masih hidup maka program HGBT itu tetap jalan," tegasnya di Jakarta, Senin (25/3).

Jadi kata Agus, apabila ada pandangan dihentikan itu sangat tendensius. "Kecuali kalau memang Perpresnya dicabut oleh Pak Presiden sehingga tidak ada lagi program ini," ungnap Menperin

Dia menjelaskan, program HGBT memberikan banyak dampak positif bagi 7 industri yang mendapatkan gas murah tersebut. Hal itu terlihat dari kinerja 7 sub sektor yang menjadi penerima gas subsidi itu memiliki kinerja yang ciamik baik dari sisi penyerapan tenaga kerjanya dan investasinya. Adapun 7 subsektor yang mendapatkan subsidi HGBT sebesar 6 dollar AS per MMBTU yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

"Itu sudah terbukti dari 7 sektor yang diberikan atau yang menerima manfaat program HGBT itu multiplier efeknya 3 kali positif, 3 kali lipat positif, dilihat dari ekspor, penyerapan tenaga kerja, juga dilihat dari investasi, jadi 3 kali lipat," ucapnya.

Karena itu, dia menekankan perpanjangan program itu jangan dilihat hanya sebatas bisa memberikan keuntungan ke masing-masing kementerian dan lembaga terkait, namun juga harus kepentingan negara.

Evaluasi Mendalam

Secara terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah mengevaluasi secara mendalam terkait wacana berakhirnya pemberian insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh jenis industri di tahun 2024. Bahkan menurutnya, pembentuk Undang-Undang perlu pikirkan adanya norma kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk gas alam dalam revisi UU Migas, yang sebentar lagi akan digulirkan.

"Untuk komoditas batu bara, kebijakan DMO-nya sudah tertuang dalam UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Untuk kelapa sawit juga kemarin telah dijalankan, saat terjadi lonjakan harga minyak goreng domestik. Jadi ke depan penting, untuk komoditas gas alam ini, kita atur kebijakan DMO-nya dalam revisi UU Migas," ujar Mulyanto.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top