Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan SDM

Pernikahan Dini Dinilai Picu Kemiskinan Ekstrem

Foto : Istimewa

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, perlunya perhatian dari satuan pendidikan yang menjadi lingkungan kedua terdekat setelah keluarga. Menurutnya, guru di sekolah harus melakukan edukasi tentang bahayanya perkawinan anak.

"Sekolah dan orang tua harus punya 'bahasa' yang sama supaya anak-anak ini paham apa yang disampaikan kepada mereka terkait pernikahan dini," tandasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Agama Ponorogo selama tahun 2022 menerima sebanyak 191 permohonan anak menikah dini karena hamil dan melahirkan. Rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Timur dan Dinas Sosial PPPA Ponorogo untuk memantau kasus dispensasi kawin anak di Ponorogo. Rencananya segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Ponorogo.

"Langkah lebih lanjut, Dinsos PPPA Ponorogo akan melakukan kerja sama atau membuat MoU dengan Pengadilan Agama terkait rekomendasi, pelaksanaan pembinaan dan edukasi bagi calon pemohon dispensasi nikah," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top