Kuasa Hukum Lombok TV Gede Pratama (kanan) dan Surryadi Utomo menyerahkan berkas permohonan uji materiil terhadap peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, telekomunikasi dan penyiaran di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Kamis (28/4).Melalui kuasa hukumnya mengatakan PP. Tersebut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat berupa penguasaan spektrum frekuensi radio yang seharusnya dikuasai negara menjadi dikuasai segelintir LPS Multipleksing dapat mewujudkan keadilan demi terciptanya iklim usaha Industri penyiaran yang kondusif dan sehat bagi semua pihak dengan mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan.