Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Permendikbudristek 30 Dikecam Legalkan Seks Bebas dan LGBT Asal Korban Setuju

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menuai kritik luas dari berbagai pihak.

Dalam aturan tersebut didefinisikan bahwa beberapa aktivitas seksual sebagai kegiatan tanpa persetujuan korban, sehingga aturan itu dianggap melegalkan seks bebas alias zina. Frase 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbud tersebut dapat mengandung arti melegalkan seks bebas di lingkungan perguruan tinggi.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Nizam, mengatakan anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah 'pencegahan', bukan 'pelegalan'," jelas Nizam dalam rilisnya di website Kemendikbudristek, Senin (8/11).

Nizam menggarisbawahi fokus Permendikbud ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Oleh karena itu, definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top