Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Permendikbudristek 30 Dikecam Legalkan Seks Bebas dan LGBT Asal Korban Setuju

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menuai kritik luas dari berbagai pihak.

Dalam aturan tersebut didefinisikan bahwa beberapa aktivitas seksual sebagai kegiatan tanpa persetujuan korban, sehingga aturan itu dianggap melegalkan seks bebas alias zina. Frase 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbud tersebut dapat mengandung arti melegalkan seks bebas di lingkungan perguruan tinggi.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Nizam, mengatakan anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah 'pencegahan', bukan 'pelegalan'," jelas Nizam dalam rilisnya di website Kemendikbudristek, Senin (8/11).

Nizam menggarisbawahi fokus Permendikbud ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Oleh karena itu, definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Nizam menjelaskan saat ini terdapat beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

"Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan," ujarnya.

Nizam juga menyebutkan bahwa kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi yang disampaikan melalui berbagai kegiatan.

Sehingga Kemendikbudristek memiliki kewenangan dalam pencegahan kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS ini. Kemendikbudristek menekankan untuk menjalankan fungsi tri dharma perguruan tinggi bagi penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya sehingga dapat menempuh pendidikan tingginya dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual

"Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud No 3/2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi," tutur Nizam.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top