![Permen Taksi Daring](https://koran-jakarta.com/images/article/phphikgxz_resized.jpg)
Permen Taksi Daring
![Permen Taksi Daring](https://koran-jakarta.com/images/article/phphikgxz_resized.jpg)
Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11). Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan peraturan baru taksi daring dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) mulai berlaku Desember mendatang.
Baca Juga :
11.000 Hektare Tanaman Padi Diasuransikan
Komentar
()Muat lainnya