Perluasan Pelarangan Sepeda Motor Ditunda
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunda uji coba penerapan pembatasan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman yang semula akan dijalankan 12 September 2017.
Pihaknya pun berencana akan membangun dulu fasilitas parkir park and ride" di kawasan Plaza Indonesia sambil mempertajam sosialisasi rencana pembatasan kendaraan bermotor. Dia mengakui, sosialisasi Perda no 5 tahun 2014 belum optimal, sehingga banyak masyarakat dengan mudah mendapatkan kendaraan bermotor tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Juga sosialisasi pasal 140 Perda No 5 Tahun 2014 terkait masalah kepemilikan kendaraan bermotor harus memiliki garasi. Itu kan muaranya untuk mengajak masyarakat gunakan angkutan umum massal jadi tidak hanya pembatasan lalin tapi juga penbatasan kepemilian harus diatur," jelasnya.
Perda No 5 Tahun 2014 ini, katanya, menjadi salah satu payung hukum dalam pembatasan kendaraan bermotor itu. Dia menegaskan, pembatasan lalu lintas sepeda motor merupakan amanat Undang-Undang no 22 tahun 2009 dan Perda no 5 tahun 2014. Namun pembatasan lalu lintas ini akan dipersiapkan secara matang setelah adanya infrastruktur pendukung seperti jalan alternatif dan membaiknya layanan angkutan umum.
"Ya kalau saya pokoknya sekarang kita harus mau mensosialisasikan ini keseluruhan. Sebenarnya, (dalam Perda itu), tidak boleh dapat STNK (kalau tidak ada garasi). Tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek," tegasnya.
Ketua Komisi B DPRD DKI, Yusriah Dzinnun mengatakan pelarangan sepeda motor di Jalan Jend. Sudirman- Jalan MH Thamrin menjadi polemik masyarakat Jakarta. Hal ini disebabkan karena kurangnya sosialisasi sebelum kebijakan itu diberlakukan sehingga berpotensi merugikan aktivitas ekonomi di jalur itu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya