Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perlu Dibangun Pemahaman dan Pengertian Kota HAM

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Agar kota HAM dapat menjadi kendaraan yang dapat mengantarkan ke tujuan pemenuhan HAM masyarakat perkotaan, perlu dibangun pemahaman bersama tentang pengertian dan proses penyusunan kota HAM. Human Rights City Center (HRCC) melalui website http://www.hrcitycenter.org menyajikan analisa mekanisme penyusunan kota HAM yang ada di Indonesia dan di berbagai kota di negara lain, bersama dengan aspek-aspek utama yang dapat dijadikan acuan bagi pemerintah kota yang berkomitmen menjadi kota HAM.

Direktur Operasinal Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), Bahtiar Manurung mengatakan, dari berbagai inisiatif penyusunan kota HAM, terdapat dua kriteria kunci pembentukan kota HAM. Pertama, cara yang paling efektif dalam penyusunan kota HAM adalah melalui pendekatan bottom-up, dimulai dari warga kota dengan melakukan dialog terbuka dan sukarela yang memberikan warga kesempatan mengeluarkan pendapat mereka tentang hak-hak yang mereka inginkan disertakan dalam piagam HAM. Kedua, diperlukan sistem pengawasan yang memungkinkan warga kota mengawasi dan menelaah tindakan pemerintah dalam pemenuhan komitmen atau piagam HAM kota.

"Pelibatan masyarakat dalam penyusunan kota HAM menjadi kesempatan bagi pemerintah kota dalam penyampaian pesan pentingnya penghargaan atas hak-hak kaum minoritas mengingat masih adanya insiden intoleransi di beberapa kota di Indonesia saat ini," ujar H.S Dillon, salah satu pendiri FIHRRST.cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top