”Fit & Proper Test”
Perlu Afirmasi Keterwakilan Perempuan
Foto : Istimewa
Pengajar di Departemen Politik Fisip Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani
Maka, Komisi II DPR bertanggung jawab untuk mewujudkan amanat regulasi pemilu tersebut melalui mekanisme pemilihan yang dapat menjamin keterpilihan perempuan paling sedikit 30 persen. Tindakan afirmasi harus direalisasikan dalam pemilihan di DPR.
Seperti diketahui, dari 14 calon anggota KPU yang lolos dalam seleksi, tercatat empat perempuan. Sementara itu, dari 10 calon anggota Bawaslu, tiga di antaranya perempuan. Para calon akan menjalani proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya