Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perkuat Layanan Dan Kepatuhan PKS, BPJS Kesehatan Lakukan Pertemuan Bersama FKTP

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta Selatan, Jamkesnews - Untuk memastikan fungsi kendali mutu dan kendali biaya penyelenggaraan program jaminan kesehatan berjalan dengan optimal, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan menyelenggarakan kegiatan bertajuk Pertemuan Dalam Rangka Penguatan Layanan Dan Sosialisasi Indikator Nilai Kepatuhan Fasilitas Kesehatan Tingkap Pertama (FKTP) Terhadap Perjanjian Kerjasama, Rabu, (18/08). Pada sesi pertama peserta undangan secara virtual adalah fasilitas kesehatan milik pemerintah wilayah Jakarta Selatan.

"Tujuan diselenggarakannya review indikator kepatuhan FKTP terhadap kontrak pada pertemuan hari ini adalah untuk meningkatkan mutu layanan dan peningkatan pemanfaatan digitalisasi layanan, melihat hasil penilaian indikator kepatuhan berdasarkan output aplikasi-aplikasi yang sudah dikembangkan, kemudian di kesempatan ini akan kami sampaikan beberapa poin terkait penambahan klausul kewajiban FKTP dalam Perjanjian Kerja Sama," ucap Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Reza Rahman saat membuka acara.

Dalam pemaparannya, Reza menyampaikan ada beberapa poin yang ditambahkan dalam klausul tersebut, diantaranya kewajiban FKTP untuk mengirimkan Pakta Integritas, memanfaatkan sistem antrean online dan melaksanakan kontak secara tidak langsung. Reza menyebut dalam implementasinya, penambahan kewajiban tersebut memerlukan monitoring kepatuhan. Dengan begitu, sambung Reza, BPJS Kesehatan secara rutin akan mengingatkan kembali kepada seluruh FKTP melalui grup chat yang sudah disiapkan.

Selain itu, berdasarkan data rekapitulasi nilai kepatuhan FKTP pada triwulan 2 tahun 2021, capaian rata-rata tingkat kepatuhan FKTP terhadap perjanjian kerja sama wilayah Jakarta Selatan adalah sebesar 89,65 dari target sebesar 88. Total FKTP wilayah Jakarta Selatan yang dilakukan penilaian berjumlah 144, dengan hasil rincian sebanyak 55 (38%) FKTP memiliki tingkat kepatuhan kurang dari 88 dan 89 (62%) FKTP memiliki nilai kepatuhan sama dengan atau lebih dari 88.

"Menindaklanjuti nilai kepatuhan FKTP triwulan 2, yang perlu menjadi perhatian dari pihak FKTP antara lain yakni, memaksimalkan pengelolaan Program Rujuk Balik (PRB) khususnya pada masa pandemi secara kontak tidak langsung, memerhatikan ketersediaan tenaga medis sekaligus sarana dan prasarana, pemenuhan area of improvement untuk mencapai nilai kepuasan peserta dan yang terakhir FKTP mengoptimalkan konsultasi online melalui Mobile JKN," tambah Reza.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top